JAKARTA, SABTU — Minggu (24/2), sejak pukul 06.00 hingga 14.00, Jalan Sudirman - MH Thamrin tertutup bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan terkait pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang rutin dilakukan setiap hari Minggu di pekan terakhir setiap bulan.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Badan Pengeloaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya serta lembaga swadaya masyarakat memberlakukan HBKB, kata Kepala BPLHD DKI Budirama Natakusumah, Sabtu (23/2).
Budirama mengatakan, selama diberlakukan HBKB, hanya sepeda dan angkutan umum yang boleh melaju di Jalan Sudirman - MH Thamrin. Semua jalur di jalan protokol tersebut tertutup bagi kendaraan bermotor. Hanya diperbolehkan jika sekedar menyeberang melintasi perempatan. Warga diharap menggunakan angkutan umum atau terpaksa melalui jalur alternatif di sekitar Jalan Sudirman - Thamrin.
Sumber : Kompas.com
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Badan Pengeloaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya serta lembaga swadaya masyarakat memberlakukan HBKB, kata Kepala BPLHD DKI Budirama Natakusumah, Sabtu (23/2).
Budirama mengatakan, selama diberlakukan HBKB, hanya sepeda dan angkutan umum yang boleh melaju di Jalan Sudirman - MH Thamrin. Semua jalur di jalan protokol tersebut tertutup bagi kendaraan bermotor. Hanya diperbolehkan jika sekedar menyeberang melintasi perempatan. Warga diharap menggunakan angkutan umum atau terpaksa melalui jalur alternatif di sekitar Jalan Sudirman - Thamrin.
Sumber : Kompas.com