Lokakarya yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2006 di kampus LIPI Bandung yang membahas tema penting yakni " Legalitas Mobil Listrik di Jalan Raya", tema ini dibahas oleh 6 orang pembicara kunci dan dipertajam oleh 13 orang tim pembahas. Berawal dari sambutan kepala LIPI yang disampaikan oleh Deputi Bidang IPT-LIPI, Prof. Dr. masbah T Siregar, yang mengemukakan tentang peran LIPI sebagai lembaga penelitian senantiasa selalu berkontribusi dalam mengagas munculnya teknologi baru khususnya dalam bidang transportasi listrik telah menghasilkan beberapa produk penelitian yang siap diaplikasikan di masyarakat secara luas.
Khusus mobil listrik ini, LIPI mengharapkan dukungan berbagai pihak yang berkompeten terkait dengan keberadaan legalitas di jalan raya sehingga litbang yang terkait dengan pengembangan mobil listrik ini hasilnya dapat lebih terarah dan secepat mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat secara luas. Demikian pula disampaikan dalam pengarahan dan pokok-pokok
pikiran bapak Gubernur Jawa Barat Drs. H. Danny Setyawan, bahwa produk teknologi mobil listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi ini adalah sejalan dengan program pemerintah dalam menangani masalah energi dan masalah lingkungan hidup, oleh karena itu kita harus segera mendorong baik dari aspek legalitas maupun dari aspek sarana dan prasarana hingga penerapan mobil listrik ini di jalan raya dapat terwujud. Dari aspek keterkaitan dengan peraturan pemerintah yang ada baik undangundang, peraturan pemerintah maupun aturan teknis melalui makalah bapak Dirjen Perhubungan Darat kaitannya dengan Kendaraan Angkutan dan Pengemudi (PP44 tahun1993) di Indonesia sebenarnya tetap sejalan, sehingga untuk menerapkan mobil listrik ini tinggal dilakukan penyesuaian teknis agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai produk yang aman, nyaman, handal sesuai dengan sasaran sistem transportasi nasional kita. Dari aspek kesiapan teknologi dan dukungan untuk meningkatkan
kemampuan teknologi mobil listrik ini, Prof. Dr. Wirantoh Arismunandar dalam kapasitas Pakar Otomotif dari ITB, beliau mengemukakan bahwa " pembuatan mobil listrik telah mampu dilaksanakan di Indonesia, hanya saja berbagai keterbatasan kemampuan teknologi mobil listrik ini sendiri seperti keterbatasan jarak tempuh, lama pengisian (charging), harus terus dikembangkan agar bisa mencapai kesempurnaan. Demikian halnya untuk mendorong penguasaan teknologi mobil listrik ini harus dilengkapi dengan pengembangan kemampuan manejemen transportasi nasional. Untuk mendapatkan gambaran mengenai kemampuan industri dalam negeri untuk merancang memproduksi dan mengembangkan teknologi mobil listrik ini, tim perumus meminta bapak Ir. Suprapo Soejatmo membahas makalah kesiapan industri dalam negeri dengan menampilkan profile PT. Indo Techno Mandiri (ITM), dapat dilihat bahwa kemamuan yang dimiliki telah ada dibuktikan dengan beberapa prototipe kendaraan telah berhasil dibuat, hanya saja dibutuhkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku industri ini agar dapat lebih leluasa untuk men-Star Up perusahaan mereka untuk mampu berproduksi secara wajar dan tidak mendapatkan beban yang sangat berat, karena tidak sedikit industri yang berjuang untuk memproduksi teknologi dalam negeri berujung dengan kebangkrutan dan gulung tikar. Dalam kertas kerja dan pembahasan yang disampaikan oleh tim pembahas yang terdiri dari 13 orang, masing-masing menyoroti sesuai dengan topik yang telah disediakan oleh tim perumus, mengemuka beberapa rekomendasi yang sangat penting untuk disampaiakan kepada pemerintah serta pihak yang berwenang, terkait dengan : Perlakuan khusus kepada industri yang mengembangkan dan memproduksi kendaraan listrik ini, penyesuaian perosedur teknis pengujian, penyediaan infrastruktur pengisian energi oleh pemerintah sampai pada dukungan biaya penelitan dalam rangka mempercepat penguasaan teknolog mobil listrik ini. Setelah melakukan rapat terakhir TIM Perumus pada hari Kamis tanggal 08 desember di LIPI, disepakati untuk menerbitkan rekaman hasil ini dalam bentuk Proseding yang memuat secara lengkap sesuai dengan rekaman pembahasan, makalah kunci yang telah dipresentasikan serta beberapa kertas kerja serta diskusi yang sangat mendalam pada pelaksanaan lokakarya ini.
Sumber : Proseding Lokakarya Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI dengan
tema " LEGALITAS MOBIL LISTRIK DI JALAN RAYA ",
Khusus mobil listrik ini, LIPI mengharapkan dukungan berbagai pihak yang berkompeten terkait dengan keberadaan legalitas di jalan raya sehingga litbang yang terkait dengan pengembangan mobil listrik ini hasilnya dapat lebih terarah dan secepat mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat secara luas. Demikian pula disampaikan dalam pengarahan dan pokok-pokok
pikiran bapak Gubernur Jawa Barat Drs. H. Danny Setyawan, bahwa produk teknologi mobil listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi ini adalah sejalan dengan program pemerintah dalam menangani masalah energi dan masalah lingkungan hidup, oleh karena itu kita harus segera mendorong baik dari aspek legalitas maupun dari aspek sarana dan prasarana hingga penerapan mobil listrik ini di jalan raya dapat terwujud. Dari aspek keterkaitan dengan peraturan pemerintah yang ada baik undangundang, peraturan pemerintah maupun aturan teknis melalui makalah bapak Dirjen Perhubungan Darat kaitannya dengan Kendaraan Angkutan dan Pengemudi (PP44 tahun1993) di Indonesia sebenarnya tetap sejalan, sehingga untuk menerapkan mobil listrik ini tinggal dilakukan penyesuaian teknis agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai produk yang aman, nyaman, handal sesuai dengan sasaran sistem transportasi nasional kita. Dari aspek kesiapan teknologi dan dukungan untuk meningkatkan
kemampuan teknologi mobil listrik ini, Prof. Dr. Wirantoh Arismunandar dalam kapasitas Pakar Otomotif dari ITB, beliau mengemukakan bahwa " pembuatan mobil listrik telah mampu dilaksanakan di Indonesia, hanya saja berbagai keterbatasan kemampuan teknologi mobil listrik ini sendiri seperti keterbatasan jarak tempuh, lama pengisian (charging), harus terus dikembangkan agar bisa mencapai kesempurnaan. Demikian halnya untuk mendorong penguasaan teknologi mobil listrik ini harus dilengkapi dengan pengembangan kemampuan manejemen transportasi nasional. Untuk mendapatkan gambaran mengenai kemampuan industri dalam negeri untuk merancang memproduksi dan mengembangkan teknologi mobil listrik ini, tim perumus meminta bapak Ir. Suprapo Soejatmo membahas makalah kesiapan industri dalam negeri dengan menampilkan profile PT. Indo Techno Mandiri (ITM), dapat dilihat bahwa kemamuan yang dimiliki telah ada dibuktikan dengan beberapa prototipe kendaraan telah berhasil dibuat, hanya saja dibutuhkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku industri ini agar dapat lebih leluasa untuk men-Star Up perusahaan mereka untuk mampu berproduksi secara wajar dan tidak mendapatkan beban yang sangat berat, karena tidak sedikit industri yang berjuang untuk memproduksi teknologi dalam negeri berujung dengan kebangkrutan dan gulung tikar. Dalam kertas kerja dan pembahasan yang disampaikan oleh tim pembahas yang terdiri dari 13 orang, masing-masing menyoroti sesuai dengan topik yang telah disediakan oleh tim perumus, mengemuka beberapa rekomendasi yang sangat penting untuk disampaiakan kepada pemerintah serta pihak yang berwenang, terkait dengan : Perlakuan khusus kepada industri yang mengembangkan dan memproduksi kendaraan listrik ini, penyesuaian perosedur teknis pengujian, penyediaan infrastruktur pengisian energi oleh pemerintah sampai pada dukungan biaya penelitan dalam rangka mempercepat penguasaan teknolog mobil listrik ini. Setelah melakukan rapat terakhir TIM Perumus pada hari Kamis tanggal 08 desember di LIPI, disepakati untuk menerbitkan rekaman hasil ini dalam bentuk Proseding yang memuat secara lengkap sesuai dengan rekaman pembahasan, makalah kunci yang telah dipresentasikan serta beberapa kertas kerja serta diskusi yang sangat mendalam pada pelaksanaan lokakarya ini.
Sumber : Proseding Lokakarya Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI dengan
tema " LEGALITAS MOBIL LISTRIK DI JALAN RAYA ",